23082010206_Nur Hafidhah R

23082010206_Nur Hafidhah R

by 23082010206 NUR HAFIDHAH RAHMAH -
Number of replies: 0

1. Audit Konten Digital

Foto
Link Konten: https://www.tiktok.com/@movietsmpan/video/7639013492187598098?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7592609437387916818

  • Deskripsi singkat konten: Pada akun @movietsmpan banyak sekali mengunggah video yang seharusnya hanya tersedia di platform berbayar seperti Netflix, Disney+, viu, DLL. Namun, secara gratis di unggah oleh akun tersebut untuk mendapatkan like dan followers yang dapat merugikan pemilik hak cipta secara langsung. Baru-baru ini akun tersebut membagikan film Zootopia 2 yang dibagi ber part-part per video. Film ini merupakan karya sinematografi berhak cipta yang diproduksi oleh The Walt Disney Company yang dapat ditonton di platform Disney+ dengan harga mulai dari Rp65.000/bulan.
  • Bentuk potensi pelanggaran HKI: 
    - Mengunggah ulang film berhak cipta milik Disney tanpa lisensi resmi dari pemegang hak cipta.
    - Menyebarkan karya sinematografi berbayar secara gratis kepada publik melalui TikTok yang dapat menghilangkan potensi pendapatan berlangganan di platform Disney+.
  • Jenis HKI yang dilanggar: Hak cipta (copyright), hak merk dagang disney, hak distribusi & penayangan.

2. Studi Kasus Serupa

Tiktoker @bambangmosaja telah menyiarkan langsung secara ilegal konten PPV (Pay-Per-View) Byon Cmmbat Showbiz Vol.5 dari platform streaming berbayar Vidio (Rp49.000/akses) melalui live tiktok. Hal ini sama seperti akun @moviesmpan yang menggunggah video berbayar menjadi gratis untuk menguntungkan diri sendiri tanpa izin pemegang hak cipta. Pada kasus tiktoker ini telah dilaporkan oleh pemilik hak cipta Byon Combat yaitu Yoshua Marcelos Muliardo ke Pola Metro Jaya yang di selesaikan melalui restorative justice. Tiktoker tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar 1M kepada Byon Combat karena menurut kuasa hukum Byon Combat bahwa tindakan pembajakan atau distribusi ilegal konten digital merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 
image.png

Sumber: https://www.liputan6.com/showbiz/read/6286080/tiktoker-pembajak-ppv-byon-combat-showbiz-vol-5-di-vidio-bayar-ganti-rugi-rp-1-miliar?page=all dan https://www.tiktok.com/@bolacom/video/7610791022456622347?is_from_webapp=1&sender_device=pc&web_id=7592609437387916818

3. Analisis

  • Dari hasil audit dan studi kasus yang sama keduanya menggunakan platform TikTok sebagai distribusi konten berbayar secara ilegal kepada publik.
  • Akun @moviesmpan membagikan film yang seharusnya di platform berbayar seperti Disney+ (Mulai dari Rp65.000/bulan), dan akun @bambangmosaja menyiarkan PPV Vidio (Rp49.000/akses) melalui live.
  • Tanpa izin pemegang hak cipta dan keduanya memanfaatkan jumlah pengikut besar untuk memperluas distribusi ilegal secara signifikan.
  • Keduanya melaggar UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, khusunya pasal 9 tentang hak ekonomi dan pasal 113 tentang sanksi pidana.

Dampak pelanggaran: 

  • Bagi pemilik hak cipta:
    - Disney kehilangan pendapatan berlangganan Disney+ yang seharusnya diperoleh dari penonton fil Zootopia 2.
    -Byon combat kehilangan pendapatan PPV langsung.
  • Bagi pelanggar:
    - Harus membayar denda hingga miliyar an dan dapat dipenjaran hingga 10 tahun
  • Dampak sosial:
    - Banyak orang yang menormalisasikan pembajakan film di kalangan pengguna media sosial.
    - Merugikan seluruh tim produksi, seperti animator, sutradara, staf di balik karya.

Solusi dan Langkah Pencegahan:

  • Sebagai content creator sebaiknya tidak menggunggah, mendistribusikan, atau menyiarkan ulang konten film/acara yang berbayar dalam bentuk apapun untuk kepentingan sendiri tanpa memikirkan konsekuensinya.
  • Platform TikTok yang memperkuat sistem deteksi konten film bajakan yang diunggah agar dapat di take down secara cepat.
  • Pemerintah dapat memperkuat pengawasan platform digital melalui DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) dan Subdit Siber Polda dalam mempercepat mekanisme notice dan take down untuk konten bajakan.
  • Adanya edukasi publik bahwa konten bajakan bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan para animator, sutradara, dan ribuan anggota tim produksi. Literasi HKI perlu dipelajari sejak dini dalam kurikulum pendidikan digital, terutama bagi generasi yang aktif di sosial media.