1. Audit Konten Digital
-
Link Konten Digital:
-
Deskripsi Singkat Konten: Konten ini merupakan rekaman musik video dari seorang penyanyi profesional yang diunggah ke platform digital. Dalam tayangan tersebut, sang penyanyi membawakan lagu hits ciptaan komposer ternama dalam sebuah acara komersial berskala besar (seperti konser yang diselenggarakan oleh promotor), yang kemudian direkam dan didistribusikan secara online.
-
Bentuk Potensi Pelanggaran HKI:
-
Pelanggaran Hak Ekonomi (Performing Rights): Penyanyi dan pihak promotor/penyelenggara acara mengomersialkan pertunjukan tersebut tanpa mengantongi izin langsung (direct license) dari pencipta lagu, atau tidak menunaikan kewajiban pembayaran royalti hak pengumuman (performing rights) sebelum atau sesudah lagu dibawakan.
-
Pelanggaran Hak Distribusi Digital: Perekaman pertunjukan tersebut dan pendistribusiannya ke platform YouTube (sebagai media komersial yang dimonetisasi) tanpa izin sinkronisasi dari pencipta lagu juga berpotensi melanggar hak eksklusif pencipta.
-
-
Jenis HKI yang Dilanggar: Hak Cipta (khususnya hak eksklusif pencipta atas pengumuman karya, pertunjukan, dan hak ekonomi terkait royalti konser komersial), sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
2. Studi Kasus Serupa
-
Kasus Nyata yang Serupa: Sengketa Hak Cipta Penggunaan Lagu antara Ari Bias (Pencipta) dan Agnez Mo (Penyanyi). Kasus ini mencuat ketika pencipta lagu Ari Bias melayangkan somasi dan melapor ke pihak kepolisian karena Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya, "Bilang Saja", di beberapa konser komersial (termasuk yang diselenggarakan oleh HW Group) tanpa izin (direct license) dari sang pencipta. Ari Bias merasa dirugikan karena tidak ada pembayaran royalti atas pertunjukan tersebut. Kasus ini menggarisbawahi polemik hukum di Indonesia mengenai kewajiban pembayaran royalti pertunjukan langsung (live performance) antara penyelenggara acara, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dan hak eksklusif pencipta lagu.
-
Link Kasus Pembanding: https://www.hukumonline.com/berita/a/telaah-penggunaan-lagu-ciptaan-dalam-putusan-agnes-mo-vs-ari-bias-lt67b434f44b7cf/
3. Analisis
-
Persamaan Kasus: Inti permasalahannya terletak pada penggunaan karya musik untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis atau tanpa pemenuhan kewajiban royalti kepada pencipta aslinya. Sekalipun penyanyi tersebut adalah figur orisinal yang mempopulerkan lagu itu di masa lalu, hak cipta (komposisi dan lirik) tetap melekat penuh pada komposer. Setiap eksploitasi komersial wajib mematuhi prosedur lisensi atau pembayaran royalti pertunjukan.
-
Dampak Pelanggaran:
-
Bagi Pencipta Karya Asli: Terjadi kerugian material secara langsung karena hak royalti ekonomi yang sah dari eksploitasi karyanya tidak dibayarkan. Hal ini berdampak sistemik pada ketimpangan kesejahteraan antara pencipta lagu dan artis penampil.
-
Bagi Pelanggar (Penyanyi & Promotor): Menghadapi risiko hukum yang berat. Selain somasi dan larangan membawakan lagu di masa depan, pihak yang melanggar dapat dituntut ganti rugi perdata yang nilainya bisa mencapai miliaran rupiah, hingga berpotensi menghadapi ancaman pidana pelanggaran UU Hak Cipta.
-
-
Solusi atau Langkah Pencegahan:
-
Penyelesaian Kewajiban via LMKN: Promotor atau penyelenggara acara (termasuk kafe, kelab malam, atau festival) diwajibkan oleh hukum untuk membayarkan royalti performing rights melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai tarif yang diatur (misalnya PP No. 56 Tahun 2021).
-
Mekanisme Direct License (Izin Langsung): Apabila pencipta lagu tidak tergabung dalam LMK dan memilih mengelola haknya secara mandiri, maka promotor wajib menghubungi pencipta secara langsung untuk menegosiasikan kontrak lisensi dan besaran royalti sebelum acara diselenggarakan.
-
Edukasi Batasan Hak: Penyanyi dan pihak manajemen harus secara tegas memisahkan antara Hak Terkait (Neighbouring Rights) yang mereka miliki pada master rekaman dengan Hak Cipta atas lagunya itu sendiri. Membawakan lagu orang lain di panggung komersial adalah wilayah di mana hak pencipta lagu menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
-