23082010155 Jamila Farhana

23082010155 Jamila Farhana

by 23082010155 JAMILA FARHANA -
Number of replies: 0

Nama : Jamila Farhana
NPM   : 23082010155

  1. Audit Konten Digital
    • Link Konten Digital:
    • Deskripsi singkat konten: Video di channel YouTube tersebut merangkum dan menceritakan kembali (recap) seluruh jalan cerita sebuah film (contoh yang diambil pada film The Old Guard) dari awal hingga tamat. Konten ini menggunakan visual berupa potongan-potongan adegan asli (cuplikan substansial) dari film terkait yang disusun memanjang untuk menceritakan plot utamanya.
    • Bentuk potensi pelanggaran HKI: Melakukan penggandaan, pemotongan, dan pengumuman Ciptaan kepada publik tanpa izin (lisensi) dari Pemegang Hak Cipta. Meskipun diklaim sebagai ulasan (review), menampilkan keseluruhan alur cerita (spoiler penuh) berserta potongan adegan durasi panjang dapat berpotensi melanggar hak ekonomi Pencipta karena tindakan ini bisa menurunkan niat penonton untuk menonton film aslinya secara legal. Praktik ini sering berada di area abu-abu (grey area) namun bisa dianggap melanggar batas Fair Use (Penggunaan Wajar) jika potongan yang diambil sangat masif dan mengeksploitasi nilai komersial dari film aslinya demi adsense YouTube.
    • Jenis HKI yang dilanggar: Hak Cipta (Secara spesifik: Hak Cipta atas Karya Sinematografi/Film, yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
  2. Studi Kasus Serupa
  3. Analisis
    • Persamaan kasus: Kedua kasus di atas memperlihatkan eksploitasi karya sinematografi milik orang lain di ruang digital. Keduanya sama-sama mengambil cuplikan/potongan visual dari film tanpa izin dan mendistribusikannya melalui platform media sosial atau video sharing demi mendapatkan keuntungan pribadi (berupa jumlah penayangan, subscribers, maupun monetisasi). Keduanya juga mengancam hak ekonomi pembuat film karena mengurangi potensi pendapatan dari tiket bioskop atau platform streaming berbayar.
    • Dampak pelanggaran:

      1. Bagi Pemegang Hak Cipta: Kerugian ekonomi yang nyata akibat menurunnya minat masyarakat untuk menonton secara legal. Hal ini bisa mengancam roda bisnis rumah produksi.

      2. Bagi Sineas dan Pekerja Kreatif: Merugikan hak moral dan ekonomi mereka, serta menurunkan motivasi untuk memproduksi film-film berkualitas di masa depan.

      3. Bagi Pelaku: Dapat terjerat hukum pidana atau digugat perdata dengan denda yang sangat besar sesuai UU Hak Cipta (misalnya sanksi terkait pendistribusian ciptaan untuk penggunaan komersial tanpa izin).

    • Solusi atau langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi:
      1. Peningkatan Teknologi DRM & Moderasi: Platform (YouTube, TikTok, dll) harus lebih proaktif memperketat sistem Content ID mereka untuk memblokir secara otomatis unggahan yang memuat rasio persentase hak cipta visual berlebih.

      2. Penegakan Hukum Tegas: Perlu adanya efek jera dari aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan memproses hukum oknum-oknum yang menyebarkan film secara ilegal (seperti langkah yang diambil Visinema).

      3. Edukasi Batasan Fair Use: Memberikan penyuluhan ke masyarakat luas dan konten kreator mengenai batas antara ulasan (review)/kritik dengan pembajakan. Konten review yang sah tidak seharusnya membongkar seluruh alur dan menampilkan adegan klimaks.

      4. Tindakan Takedown Berkala: Pihak rumah produksi harus memiliki tim khusus yang memantau media sosial untuk melayangkan teguran atau Copyright Strike secara cepat pada akun yang mendistribusikan karya mereka tanpa hak.