1. Audit Konten Digital

- https://vt.tiktok.com/ZSx8NR422/
- Video TikTok ini menampilkan film animasi "UP" secara utuh/full. Akun pengunggah bukan merupakan akun resmi Disney atau distributor sah.
- Pendistribusian, mengunggah ulang karya sinematografi tanpa izin.
- Hak Cipta (Copyright). Meliputi Hak Ekonomi pencipta/pemegang hak cipta untuk melakukan penggandaan, pendistribusian, dan penayangan secara publik atas karya sinematografi.
2. Studi Kasus Serupa
- Penangkapan dan proses hukum terhadap pemilik akun yang menyebarkan tautan serta potongan film "Mencuri Raden Saleh" secara ilegal di platform media sosial.
- https://www.kompasiana.com/v6883/67770a43c925c431160ba342/aksi-pembajakan-film-mencuri-raden-saleh-yang-melanggar-uu-no-33-2009-perfilman
3. Analisis
A. Persamaan Kasus
Keduanya merupakan karya sinematografi berdurasi panjang yang memiliki nilai komersial tinggi. Pelaku sama-sama menggunakan platform digital untuk mendistribusikan karya secara gratis dan tanpa izin. Keduanya secara langsung melanggar hak ekonomi pencipta, yaitu hak untuk mendapatkan imbalan finansial atas penggunaan karya mereka.
B. Dampak Pelanggaran
Sama seperti film "UP" yang seharusnya ditonton melalui platform resmi (seperti Disney+), pembajakan film "Mencuri Raden Saleh" mengurangi potensi pendapatan dari tiket bioskop dan layanan streaming legal.
C. Solusi atau Langkah Pencegahan
- Seperti yang dilakukan Visinema, rumah produksi harus aktif melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan platform media sosial (TikTok/Telegram) untuk segera menghapus konten (takedown) segera setelah ditemukan.
- Melaporkan pengunggah ke pihak berwajib (seperti pada kasus "Mencuri Raden Saleh") untuk menunjukkan bahwa pelanggaran HKI di ranah digital memiliki konsekuensi hukum yang nyata di Indonesia (UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014).