1. Audit Konten Digital
Link konten: Instagram @psglow (akun resmi produk kecantikan PS Glow milik Putra Siregar & Septia Siregar) — konten promosi produk skincare yang beredar sejak peluncuran Agustus 2021.
Deskripsi singkat: Kalau diperhatikan, konten-konten promosi yang diunggah di akun ini menampilkan produk skincare bernama "PS Glow" dengan gaya visual yang cukup mencolok kemiripannya dengan brand skincare "MS Glow" https://www.instagram.com/msglowbeauty/ milik Shandy Purnamasari dan Gilang Widya Pramana (Juragan 99), yang sudah lebih dulu berdiri sejak 2013 dan didaftarkan mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2016. Kemiripannya bukan cuma soal nama yang hanya beda satu huruf di depan (MS jadi PS), tapi juga terlihat dari desain kemasan botol, pemilihan warna dominan pink-putih, tata letak logo, sampai model bisnis yang sama-sama mengandalkan sistem reseller besar-besaran lewat media sosial. Ini yang bikin banyak konsumen awam sempat bingung membedakan mana produk yang "asli" dan mana yang belakangan muncul.
Menariknya, sebelum PS Glow benar-benar diluncurkan ke publik, ternyata sempat ada komunikasi antara kedua pihak. Septia Siregar mengaku pernah dihubungi langsung oleh Shandy Purnamasari lewat DM Instagram pada September 2019 untuk diajak kerja sama bisnis kecantikan, bahkan sempat ditawari akses ke pabrik kosmetik milik "MS Glow". Tapi ajakan itu tidak dilanjutkan, dan dua tahun kemudian PS Glow justru muncul sebagai brand mandiri dengan karakter visual yang sangat mirip. Fakta ini nantinya jadi salah satu pertimbangan penting di persidangan, karena dianggap menunjukkan bahwa pihak PS Glow sebenarnya sudah mengenal betul karakter merek MS Glow sebelum meluncurkan produknya sendiri.
Bentuk potensi pelanggaran HKI:
- Kemiripan nama merek yang secara fonetik dan visual gampang membingungkan konsumen. ("MS Glow" vs "PS Glow")
- Kemiripan desain kemasan dan skema warna yang membuat produk terlihat seperti "versi lain" dari brand yang sudah eksis.
- Kemiripan pola komunikasi pemasaran di media sosial, termasuk cara membangun jaringan reseller yang polanya cukup identik dengan yang sudah dijalankan MS Glow lebih dulu.
Jenis HKI yang dilanggar: Pelanggaran ini masuk kategori merek dagang (trademark), yang di Indonesia diatur lewat UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Yang jadi pegangan hukum utama di sini adalah prinsip first to file (siapa yang lebih dulu mendaftarkan merek) dan asas itikad baik dalam pendaftaran merek, sebagaimana diatur di Pasal 21 undang-undang tersebut.
2. Studi Kasus Serupa
Studi kasus serupa: Saya mengambil kasus yang sudah cukup lama dan jadi salah satu sengketa merek paling terkenal di Indonesia: Geprek Bensu (Ruben Onsu) melawan I Am Geprek Bensu (PT Ayam Geprek Benny Sujono), yang bergulir sejak 2018 sampai akhirnya diputus final oleh Mahkamah Agung pada 2020.
Ceritanya bermula dari dua bisnis ayam geprek yang sama-sama memakai kata "Bensu" di namanya. PT Ayam Geprek Benny Sujono, milik Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus, sebenarnya sudah lebih dulu mendaftarkan merek "I Am Geprek Bensu" pada 3 Mei 2017, di mana kata "Bensu" di sini merupakan singkatan dari nama pemiliknya sendiri, Benny Sujono. Sementara itu Ruben Onsu, yang sebelumnya sempat menjadi brand ambassador untuk I Am Geprek Bensu, belakangan membuka bisnis serupa dengan nama "Geprek Bensu" dan baru mendaftarkan mereknya secara bertahap antara Agustus 2017 sampai Juli 2018, jauh setelah pendaftaran I Am Geprek Bensu.
Karena merasa nama "Bensu" identik dengan panggilan akrabnya sendiri (dari Ruben Onsu Samuel), Ruben akhirnya menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2018. Tapi gugatan itu mental berkali-kali. Majelis hakim justru menemukan hal sebaliknya: bahwa merek "Geprek Bensu" milik Ruben Onsu punya kemiripan yang cukup mencolok dengan I Am Geprek Bensu, mulai dari jenis produk yang dijual, warna logo, sampai gambar ayam yang dipakai di logo. Hakim menilai pendaftaran merek oleh Ruben Onsu justru dilandasi itikad yang kurang baik, karena dianggap membonceng ketenaran merek yang sudah lebih dulu ada. Putusan ini akhirnya dikuatkan lagi di tingkat kasasi Mahkamah Agung, dan berujung pada pembatalan total enam sertifikat merek dagang yang terdaftar atas nama Ruben Samuel Onsu.
Yang bikin kasus ini menarik untuk dibahas dalam konteks media sosial adalah karena eskalasinya sebagian besar terjadi lewat pemberitaan infotainment dan unggahan-unggahan di akun media sosial kedua belah pihak, bukan cuma di ruang sidang. Publik sempat terkecoh karena nama besar Ruben Onsu membuat banyak orang mengira dialah pemilik asli konsep "Bensu", padahal faktanya justru terbalik.
Link kasus
- Kronologi lengkap kasus ada di Liputan6, ditulis oleh Mulyaningtyas pada 12 Juni 2020: https://hot.liputan6.com/read/4277343/6-kronologi-kasus-geprek-bensu-dan-i-am-geprek-bensu-gugatan-ruben-onsu-ditolak
- Analisis hukum putusan kasasi bisa dibaca di kanal firma hukum PDB Law: https://pdb-lawfirm.id/putusan-kasasi-mahkamah-agung-terhadap-sengketa-merek-dagang-i-am-geprek-bensu-sedep-beneerrr
- Review mendalam plus wawancara dengan advokat spesialis kekayaan intelektual dimuat di KlikLegal: https://kliklegal.com/review-kasus-dan-solusi-dari-sengketa-merek-dagang-ayam-geprek-bensu-pasca-putusan-kasasi-ma/
- Putusan resminya sendiri terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, dan bisa ditelusuri langsung di direktori resmi Mahkamah Agung: https://putusan3.mahkamahagung.go.id
3. Analisis
Persamaan kasus: Kedua kasus ini punya pola yang cukup mirip meskipun terjadi di industri yang berbeda. Sama-sama berawal dari satu pihak yang membangun bisnis dengan nama, logo, atau elemen visual yang sangat dekat dengan brand yang sudah lebih dulu eksis dan sudah mendaftarkan mereknya secara resmi. Sama-sama melibatkan prinsip first to file sebagai dasar putusan pengadilan, di mana siapa yang lebih dulu mendaftar secara sah ke DJKI yang punya hak eksklusif, terlepas dari siapa yang lebih dulu "terkenal" di mata publik. Dan yang paling relevan dengan tugas ini, keduanya sama-sama besar dan menyebar luas justru lewat media sosial dulu, sebelum akhirnya berujung ke meja hijau. Konten Instagram, unggahan curhat pemilik brand, sampai komentar netizen jadi bagian dari "bukti sosial" yang ikut membentuk opini publik terhadap kasus, meski secara hukum yang menentukan tetap dokumen pendaftaran merek di DJKI. Perbedaannya hanya di skala kerugian dan durasi sengketa. Kasus MS Glow-PS Glow sempat menghasilkan putusan ganti rugi sampai puluhan miliar rupiah di satu tingkat pengadilan, sementara kasus Geprek Bensu lebih berfokus pada pembatalan sertifikat merek tanpa tuntutan ganti rugi finansial yang besar.
Dampak pelanggaran
- Dampak yang paling langsung terasa adalah kebingungan konsumen atau consumer confusion. Ketika dua produk punya nama dan tampilan yang mirip, konsumen yang tidak teliti bisa salah membeli, dan ini merugikan brand yang sudah membangun reputasi lebih dulu karena penjualannya bisa "dicuri" oleh produk peniru yang sebenarnya belum tentu kualitasnya setara.
- Selain itu ada kerugian materiil yang nyata, mulai dari biaya litigasi yang tidak murah, potensi ganti rugi yang harus dibayarkan (seperti pada kasus MS Glow-PS Glow), sampai kewajiban menghentikan produksi dan menarik seluruh produk dari pasaran kalau kalah di pengadilan. Ini jelas mengganggu operasional bisnis, apalagi kalau brand tersebut sudah punya jaringan reseller yang luas seperti kedua kasus di atas.
- Ada juga dampak yang sifatnya lebih halus tapi tidak kalah merugikan, yaitu rusaknya reputasi. Brand yang terbukti meniru sering dicap negatif oleh publik meskipun secara hukum belum tentu langsung kalah, dan sebaliknya brand asli juga bisa dirugikan reputasinya kalau produk tiruan yang beredar kualitasnya buruk, karena konsumen yang salah beli mengira itu produk resmi.
Solusi atau langkah pencegahan
- Langkah paling mendasar tentu saja mendaftarkan merek, logo, dan kemasan ke DJKI sedini mungkin, idealnya sebelum produk benar-benar diluncurkan ke publik atau dipromosikan di media sosial. Prinsip first to file di Indonesia membuat siapa yang lebih dulu resmi terdaftar yang punya perlindungan hukum, bukan siapa yang lebih dulu terkenal.
- Sebelum membuat konten promosi atau desain kemasan baru, ada baiknya melakukan pengecekan merek terlebih dahulu lewat basis data resmi DJKI di pdki-indonesia.dgip.go.id, supaya bisa dipastikan nama atau desain yang mau dipakai belum ada yang mendaftarkan lebih dulu.
- Dari sisi desain, sebaiknya elemen visual seperti logo, palet warna, dan tata letak kemasan dibuat benar-benar berbeda dari kompetitor yang sudah eksis, bukan sekadar modifikasi kecil yang gampang dikenali kemiripannya. Tim marketing dan reseller juga perlu diedukasi supaya tidak meniru gaya visual brand lain, karena hal ini bisa dianggap sebagai indikasi itikad tidak baik kalau sampai berujung ke ranah hukum.
- Jika menemukan indikasi peniruan terhadap merek sendiri, lebih baik segera mengirimkan somasi atau teguran resmi di tahap awal, sebelum kasusnya membesar dan viral di media seperti yang terjadi pada kedua kasus di atas, karena penyelesaian di jalur non-litigasi (mediasi) jauh lebih cepat dan murah dibanding harus berlama-lama di pengadilan niaga.