Nama: Khonsa’ Abidah
NPM: 23082010160
-
Audit Konten Digital
https://vt.tiktok.com/ZSxRn3k7M/
-
Deskripsi Singkat konten: Pada video berisi kreator menyanyikan ulang (cover) sebuah lagu pop milik musisi lain. Kreator mengubah lirik lagu dan mengunggah pada platform Tiktok
-
Bentuk Potensi Pelnggaran HKI:
-
Pengumuman dan Pendistribusian Tanpa Lisensi: Menjadikan karya musik pihak lain sebagai konten untuk meraih keuntungan finansial (AdSense) tanpa mengantongi lisensi sinkronisasi (synchronization rights).
-
Mutilasi / Modifikasi Ciptaan: Mengubah lirik lagu tanpa izin dari pencipta aslinya.
-
-
Jenis HKI yang dilanggar: Hak Ekonomi, Hak Moral
-
Studi Kasus Serupa
-
Kasus: Pelanggaran Hak Cipta Cover Lagu "Lagi Syantik" oleh Keluarga Gen Halilintar (Gugatan oleh PT Nagaswara Publisherindo).
-
Link Kasus (Berita Media): Terbukti Melanggar Hak Cipta Lagi Syantik, Gen Halilintar Didenda Rp 300 Juta
-
Deskripsi Singkat Kasus: Pada tahun 2018, Gen Halilintar membuat video cover lagu "Lagi Syantik" yang dipopulerkan oleh Siti Badriah. Dalam video tersebut, mereka tidak meminta izin kepada label rekaman (Nagaswara), mengubah lirik lagu asli, memproduksi video musik secara terstruktur, dan meraup keuntungan iklan dari YouTube. Nagaswara menggugat Gen Halilintar ke pengadilan atas pelanggaran Hak Moral dan Hak Ekonomi. Pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2021, Gen Halilintar dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300 juta.
-
Analisis
-
Persamaan Kasus
-
Objek Ciptaan: Sama-sama mengeksploitasi karya musik atau fonogram milik pihak lain.
-
Pelanggaran Hak Moral: Terdapat modifikasi karya asli. Pada kasus "Lagi Syantik", Gen Halilintar terbukti mengubah lirik lagu tanpa izin tertulis dari pencipta (Yogi RPH). Hal yang sama sering terjadi pada kreator cover yang mengubah lirik menjadi bahasa gaul atau mengubah aransemen tanpa izin.
-
Ketiadaan Lisensi Hak Mengumumkan (Performing Rights) & Hak Mekanikal: Kreator memproduksi dan mengedarkan cover tanpa membayar royalti kepada pemegang hak cipta/ publisher.
-
Dampak Pelanggaran
-
Pencipta lagu dan label (publisher) kehilangan potensi royalti miliaran rupiah dari jutaan views yang didapatkan oleh pengcover. Pendapatan yang seharusnya mengalir ke industri musik resmi terputus dan masuk ke kantong pribadi kreator.
-
Pencipta lagu merasa karyanya dirusak atau diselewengkan maknanya karena liriknya diganti secara sepihak untuk kepentingan konten.
-
Bagi Pelaku: Kreator terancam gugatan perdata berupa ganti rugi materiel dan imateriel, serta ancaman takedown permanen pada kanal YouTube mereka (akumulasi copyright strike).
-
-
Solusi atau langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi
-
Mengurus Clearance / Izin Resmi (Mekanikal & Sinkronisasi): Jika ingin memproduksi video cover secara profesional dan diunggah ke YouTube/Spotify/Tiktok, kreator wajib menghubungi publisher atau label rekaman pemilik lagu untuk meminta izin pembagian royalti.
-
Memanfaatkan Sistem Bagi Hasil (Revenue Sharing) Platform: Platform seperti YouTube saat ini sudah memiliki sistem Content ID khusus musik. Jika cover terdeteksi, kreator bisa memilih opsi berbagi pendapatan (misalnya 50:50) dengan pencipta asli, asalkan fitur ini sudah diizinkan oleh pihak label.
-
Dilarang Keras Mengubah Karya (Hak Moral): Jika hanya mendapatkan izin cover biasa, kreator tidak boleh mengganti lirik, mengubah makna lagu, atau menjadikan lagu tersebut materi parodi komersial tanpa izin tertulis spesifik dari sang pencipta.
-
Edukasi Hak Cipta Berkelanjutan: Masyarakat digital harus memahami bahwa mencantumkan tulisan "No Copyright Infringement Intended" atau "Credit to original artist" di kolom deskripsi YouTube tidak membebaskan mereka dari jerat hukum pelanggaran hak cipta. Izin hukum (legal consent) harus berupa kesepakatan tertulis/lisensi, bukan sekadar credit title.
-