23082010184 Augie Bryan Athalla

23082010184 Augie Bryan Athalla

by 23082010184 Augie Bryan Athalla -
Number of replies: 0

s

https://youtube.com/shorts/Xbses-jgHDw?si=jR7jk-BCs2wUSlls

Konten berupa video pendek yang memperlihatkan seorang pria sedang berada di dalam air dan didekati oleh seekor angsa. Konten ini merupakan hasil unggah ulang (reupload) dari karya orang lain yang kemudian ditambahkan teks narasi di atasnya berbunyi: "Pria Ini Hendak Berenang di Laguna, dan Tanpa Sadar Dia Sedang Memasuki 'Wilayah Kekuasaan' Seekor Angsa 💀". Akun tersebut membagikan video ini tanpa mencantumkan sumber asli maupun izin dari pemilik video.

melanggar hak cipta karya visual/audio

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Kasus Serupa
 https://vt.tiktok.com/ZSxRqP6SV/

Analisis

Persamaan Kasus: Kedua kasus (konten audit angsa maupun kasus film Visinema) sama-sama merupakan bentuk pelanggaran Hak Cipta di ranah digital yang berfokus pada Hak Ekonomi dan Hak Reproduksi. Keduanya sama-sama mengambil karya visual milik pihak lain secara sepihak, kemudian mengunggahnya kembali (reupload) ke platform media sosial pribadinya. Motif utamanya juga serupa: mencari keuntungan pribadi, baik berupa uang langsung (monetisasi akun) maupun keuntungan tidak langsung berupa peningkatan engagement (likes, followers, traffic) tanpa memberikan kompensasi royalti atau meminta lisensi dari pencipta aslinya.

Dampak Pelanggaran:

  • Bagi Pencipta Asli: Pemilik video/rumah produksi mengalami kerugian materiil karena turunnya nilai eksklusivitas karya. Orang yang sudah menonton cuplikannya di media sosial mungkin tidak jadi menonton di platform resmi. Pencipta juga kehilangan kontrol atas karyanya.

  • Bagi Pelaku (Reuploader): Dapat dijerat sanksi pidana dan perdata berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (ancaman denda hingga miliaran rupiah). Selain itu, platform media sosial dapat melakukan takedown permanen hingga memblokir akun pelaku.

Solusi atau Langkah Pencegahan:

  1. Penerapan Filter Otomatis Platform: Platform media sosial perlu memperkuat teknologi Content ID atau pendeteksi hak cipta otomatis untuk mencegah video reupload (baik cuplikan film maupun video kreator lain) lolos untuk dipublikasikan.

  2. Pemahaman Batasan : Masyarakat harus diedukasi bahwa merekam layar karya orang lain lalu mempostingnya utuh meskipun ditambah sedikit teks tidak termasuk penggunaan wajar . Penggunaan wajar harus bersifat sangat minim dan transformatif (misalnya untuk keperluan ulasan jurnalistik atau edukasi mendalam).

  3. Prosedur Clearance: Biasakan memproduksi aset visual sendiri dari nol. Jika memang harus menggunakan cuplikan karya pihak lain, harus ada izin tertulis (clearance) dari pemilik hak cipta aslinya.