Information Privacy

Information Privacy

by Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom. -
Number of replies: 35

Silahkan diskusi terkait tema Information Privacy dari kelompok 6A dan 6B.

In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010143 Belinda Ingridina -
Nama : Belinda Ingridina
NPM : 22082010143
Izin bertanya,
Sebuah perusahaan di bidang kesehatan mengumpulkan data pengguna, termasuk informasi pribadi dan riwayat medis. Namun, perusahaan mengalami kebocoran data akibat salah satu karyawan yang menjualnya ke pihak lain untuk kepentingan pribadi. Saat ini, pengguna belum menyadari insiden tersebut. Perusahaan menghadapi dilema. Jika kebocoran ini terungkap, mereka berisiko kehilangan pelanggan dan reputasi. Tetapi jika dirahasiakan, mereka melanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Sebagai pemangku kepentingan, langkah apa yang harus diambil untuk menangani situasi ini secara etis dan legal?
In reply to 22082010143 Belinda Ingridina

Re: Information Privacy

by 22082010055 Arisa Rizatul Zahra -
Arisa Rizatul Zahra, 22082010055
Hai, izin menjawab ya.
Oke, jadi perusahaan ini lagi kena masalah serius karena ada kebocoran data gara-gara karyawan yang nggak bertanggung jawab. Sekarang pilihannya ada dua: ngaku dan hadapi risikonya, ato nutup-nutupin tapi malah bisa kena masalah hukum yang lebih gede.

Kalau mau main aman dan tetap etis, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera menginvestigasi seberapa besar kebocoran yang terjadi. Cek data apa aja yang bocor, siapa aja yang kena dampaknya, dan siapa yang terlibat. Setelah itu, laporkan ke pihak berwenang sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (karena kalau ketahuan nyembunyiin, hukumannya bisa lebih parah).

Selanjutnya, beri tahu pengguna yang terdampak secepatnya. Emang risikonya mereka bakal kecewa ato marah, tapi itu lebih baik daripada mereka tahu dari sumber lain dan kehilangan kepercayaan sepenuhnya. Jangan lupa kasih solusi konkret, misalnya bantuan pemulihan data ato pengamanan akun mereka.

Dari sisi internal, ini waktunya perbaiki sistem keamanan dan buat kebijakan yang lebih ketat biar kejadian serupa nggak terulang. Si karyawan yang jual data juga harus ditindak tegas, bisa lewat hukum atau setidaknya dipecat biar jadi pelajaran buat yang lain.

Singkatnya, nggak ada cara gampang buat keluar dari masalah ini, tapi kalau perusahaan mau tetap punya nama baik dan nggak berurusan sama hukum, lebih baik jujur, tanggung jawab, dan ambil langkah perbaikan secepatnya. Semoga membantu ya🙏🏻
In reply to 22082010055 Arisa Rizatul Zahra

Re: Information Privacy

by 22082010007_ Bima kaka bani adam -
Izin menambahkan jawaban dari arisa
Bebeapa Langkah yang dapat di lakukan oleh perusahaan :
1. Perusahaan harus segera menghentikan kebocoran dengan mengidentifikasi sumber masalah dan menutup celah keamanan. Tim Audit memastikan tidak ada akses tidak sah yang berlanjut.
2. Perusahaan wajib memberi tahu kalau sedang ada masalah kebocoran data,karena pengguna juga berhak tahu atas data mereka.
3. perusahaan wajib melaporkan insiden ini kepada regulator sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) guna menghindari sanksi yang lebih berat.

Setelah itu perusahaan dapat melakukan langkah pencegahan agar hal tersebut tidak terulang kembali. pertama sistem keamanan data harus diperkuat dengan enkripsi, kontrol akses ketat, dan pemantauan aktivitas karyawan. Kedua Edukasi terkait etika dan keamanan data juga harus diberikan kepada seluruh staf. Jika insiden ini menjadi perhatian publik, strategi komunikasi yang jelas diperlukan untuk memulihkan kepercayaan pelanggan dengan menunjukkan komitmen terhadap perlindungan data dan transparansi.
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010129 Ayu Lintang Pratiwi -
22082010129 - Ayu Lintang Pratiwi
Seperti yang disebutkan dalam kelompok 6A dan 6B mengenai information privacy, bahwa pasti kita pernah membagikan informasi pribadi kita di media sosial untuk kebutuhan pendaftaran dan lain sebagainya. Menurut Anda sebagai pengguna seberapa aman data Anda yang disimpan dalam media sosial dan menurut anda seberapa peduli masyarakat mengenai informasi pribadi yang tersimpan di media sosial?
In reply to 22082010129 Ayu Lintang Pratiwi

Re: Information Privacy

by 22082010031_ Amanda Putri Azzahra -
Izin menjawab pertanyaan dari Ayu Lintang, menurut saya sebagai pengguna, keamanan data yg di simpan di media sosial cukup beresiko, ya meskipun platform media sosial memiliki kebijakan privasi, namun masih sering terjadi kebocoran data akibat serangan siber. Mengenai kepedulian masyarakat tentang keamanan data pribadi masih bervariasi, ada sebagian orang yg peduli tapi minim tindakan, seperti mereka itu khawatir tentang privasi mereka, tetapi mereka tetap membagikan informasi pribadi (seperti lokasi, foto), selain itu juga ketergantungan pada media sosial, meski ada kekhawatiran mengenai keamanan data, banyak orang tetap menggunakan media sosial karena kebutuhan sosial, bisnis, atau hanya sekedar hiburan. semakin banyak nya kasus kebocoran data sebenarnya masyarakat itu semakin sadar, tetapi sering mengorbankan privasi demi kenyamanan atau kebiasaan. dan intinya,perlu lebih cerdas dan hati-hati dalam mengelola data pribadi di media sosial.
In reply to 22082010129 Ayu Lintang Pratiwi

Re: Information Privacy

by 22082010051 Zheand Rizky Pranasyach -
Aku coba jawab dari perspektifku ya, data pribadi kita di media sosial itu gak sepenuhnya aman bisa aja bocor sewaktu waktu, dipake buat iklan tanpa izin, atau platformnya gak jelasin dengan jelas cara mereka ngelola data kita. Banyak orang sebenarnya sadar tentang resiko ini, tapi ya udah, tetep aja dishare aja info pribadinya demi kemudahan atau fleksing(ini case linked in) atau karena udah kecanduan pakai medsos(ini yang asal ikut trend dan asal bagi informasi pribadi... ini yg bahaya). Klo masalah kepedulian jelas ada 2 kubu, ada yang rajin atur pengaturan privasi, tapi banyak juga yang males atau ngerasa "nggak ada gunanya" lawan kebiasaan share data karena ya ada nya juga ada yg bocor. Tapiiii... Biar lebih aman, kita perlu kerja sama untuk membatasi info sensitif yang dibagi di sosial media, dan untuk platformnya sendiri harus lebih transparan, dan untuk pemerintah sendiri perlu tegas menegakkan aturan perlindungan data. kemudian last mention jangan asal klik atau share hal yang kurang perlu yaa!
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010132 Hussein Muhammad Ibrahim -
Gimana tanggapan teman-teman mengenai perusahaan yang menggunakan informasi pribadi kita seperti aktifitas dan kebiasaan sehari-hari untuk kepentingan pemasaran mereka. yang dimana dengan didapatkan nya informasi itu, aplikasi dari perusahaan tersebut bisa memasarkan produk mereka yang kita butuh kan bahkan sebelum kita mencarinya pada aplikasi tersebut. Yang disisi lain bisa menimbulkan prasangka bahwa kita sedang "dimata-matai".
In reply to 22082010132 Hussein Muhammad Ibrahim

Re: Information Privacy

by 22082010184 Vera Rizki Yuniar -
Vera Rizki Yuniar, 22082010184
Izin Menjawab, Menurut aku, ini bisa jadi pedang bermata dua. Di satu sisi, seru juga sih kalau tiba-tiba aplikasi ngasih rekomendasi barang yang pas banget sama kebutuhan kita, bahkan sebelum kita nyari. Jadinya, lebih praktis dan gak perlu repot-repot browsing lama. Kayak punya personal shopper digital yang ngerti selera kita banget. Tapi di sisi lain, ada rasa gak nyaman juga. Kok bisa ya, tiba-tiba iklan yang muncul persis sama kayak yang baru kita pikirin atau obrolin? rasanya kayak lagi dimata-matai terus, padahal kita gak pernah kasih izin secara langsung buat mereka ngumpulin data kita sejauh itu. Ini yang bikin sebagian orang was-was soal privasi.

Jadi, menurutku, yang penting di sini adalah transparansi. Perusahaan harus lebih terbuka soal data apa aja yang mereka kumpulin dan kasih opsi ke pengguna buat mengatur privasi mereka sendiri. Karena pada akhirnya, kita juga yang harus bijak dan sadar tentang informasi pribadi yang kita bagikan di dunia digital. Selain itu, regulasi seperti GDPR dan UU PDP di Indonesia berperan dalam memastikan bahwa perusahaan tidak menyalahgunakan informasi pribadi pengguna tanpa izin.
In reply to 22082010132 Hussein Muhammad Ibrahim

Re: Information Privacy

by 22082010199 Aldi Bagus Hermawan -
Menurut saya, penggunaan data pribadi untuk pemasaran bisa membantu kita mendapatkan rekomendasi produk yang sesuai dengan kebutuhan. Namun, jika dilakukan tanpa izin atau transparansi, hal ini bisa melanggar privasi dan menimbulkan ketidaknyamanan. Perusahaan seharusnya lebih terbuka dalam mengelola data pengguna dan memberikan kontrol penuh kepada pengguna atas informasi pribadi mereka.
sehingga dapat meningkatkan kepercayaan kita.
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010185 sujatmikodwikuncoro -
Keamanan Data Pribadi: Siapa yang Bertanggung Jawab?
In reply to 22082010185 sujatmikodwikuncoro

Re: Information Privacy

by 22082010199 Aldi Bagus Hermawan -
Menurut saya, Keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, perusahaan, dan pengguna. Perusahaan teknologi harus lebih transparan dalam pengelolaan data, sementara pemerintah perlu segera memperketat regulasi yang melindungi data pribadi pengguna.
In reply to 22082010185 sujatmikodwikuncoro

Re: Information Privacy

by 22082010071 Septiono Raka Wahyu Sasongko -
Perkenalkan Saya Septiono Raka dengan NPM 22082010071

Izin untuk memberikan opini tentang siapa yang bertanggung jawab. Menurut saya tanggung jawab pertama adalah diri kita sendiri salah satu contoh dalam penggunaan kata sandi, kita harus menggunakan kata sandi yang sangat unik untuk susah di bobol pihak lain. dan sebelum kita membagikan data pribadi kita tentunya diawal pasti ada kebijakan nah itu menurut saya harus kita baca dengan teliti. Kemudian menurut saya perusahaan juga bertanggung jawab dalam menjaga data pribadi pelanggan atau pengguna dengan cara menerapkan standart keamanan data yang tinggi, membuat hukum perusahaan atau aturan perusahaan untuk seluruh karyawan yang bersangkutan dalam data pribadi pelanggan atau pengguna untuk menjaga dan tidak menyebar luaskan demi kepentingan pribadi. dan yang terakhir dari sisi pemerintah juga bertanggung jawab
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010256 Faldo Julian Joshua Laoh -
Perkenalkan nama saya Faldo Julian Joshua Laoh NPM 22082010256, saya perwakilan dari kelompok 6A,
Saya izkn ingin memberikan topik yang bisa didiskusikan bersama..

Dengan teknologi AI yang semakin canggih, akhir2 ini teknologi Deepfake kerap kali digunakan di dunia maya . Bahkan banyak yang mulai menyalahgunakannya, seperti menggunakan wajah dan suara orang lain untuk kebutuhannya tanpa meminta izin.

Pertanyaannya, siapakah yang bertanggung jawab atas konten negative menggunakan deepfake seperti mengimitasi pribadi orang lain. Banyak orang sendiri yang membiarkan mukanya terpampang jelas di dunia maya sehingga dengan mudah disalahgunakan oleh orang lain.
In reply to 22082010256 Faldo Julian Joshua Laoh

Re: Information Privacy

by 22082010234 Dhivon Auzini Yasmine -
Terima kasih Mas Faldo atas topik untuk diskusinya. Saya Dhivon Auzini Yasmine dengan NPM 22082010234 izin menjawab. Menurut Saya, tanggung jawab atas konten negatif seperti deepfake dapat dilihat dari beberapa perspektif. Orang yang membuat atau menyebarkan deepfake negatif (misalnya untuk penipuan, pencemaran nama baik, atau menyebatkanm informasi palsu) adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Hal ini bahkan bsia disebut kejahatan siber yang tentu bisa ditindak oleh hukum. Dalam hal ini, meskipun korban mungkin secara suka rela menampakkan wajahnya namun hal tersebut bukanlah alasan konkret dan sah untuk disalahgunakan oleh pihak lain. Platform media soaal sendiri sekarang sudah mulai gencar untuk memblokir atau menghapus konten-konten yang terindikasi negatif. Dan juga, Indonesia memiliki regulasi hukum yakni UU ITE yang dapat dijadikan dasar agar kejadian seperti ini dapat di kurangi bahkan dihilangkan. Sehingga, meskipun wajah seseorang ada di internet, bukan berarti orang lain bisa menyalahgunakannya. Yang paling bertanggung jawab tentu pembuat dan penyebar deepfake dan platform yang memfasilitasinya. Sementara itu, regulasi pemerintah dan kesadaran individu juga berperan dalam membatasi penyalahgunaan teknologi ini.
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010004 _ Deva Elmada Romadhana -
Izin bertanya terkait 2 hal, yaitu:
1. Saat kita browsing atau menggunakan media sosial, sering kali muncul iklan yang sesuai dengan apa yang baru saja kita cari. Hal ini karena sistem menggunakan cookie dan AI untuk melacak kebiasaan kita. Nah, apakah ini termasuk pelanggaran privasi, atau memang sudah menjadi bagian dari teknologi yang membantu pengalaman pengguna? Bagaimana cara agar pengguna tetap merasa nyaman tanpa merasa data pribadinya dimanfaatkan secara berlebihan?
2. Teknologi pengenalan wajah (facial recognition) sekarang banyak digunakan oleh pemerintah, perusahaan, bahkan aplikasi di smartphone. Namun, bagaimana cara agar teknologi ini tidak disalahgunakan untuk memantau seseorang tanpa izin? Apakah ada aturan yang harus dibuat agar privasi individu tetap terlindungi?

Terima kasih
In reply to 22082010004 _ Deva Elmada Romadhana

Re: Information Privacy

by 22082010172 Aulia Devina Setiawan -
Aulia Devina Setiawan, 22082010172
halo, Izin menjawab yaa

1. Ini bisa menjadi kedua hal tersebut, tergantung pada transparansi dan persetujuan pengguna, namun jika :
- Bagian dari Teknologi: Cookie dan AI dirancang untuk meningkatkan pengalaman pengguna dengan menampilkan konten yang relevan. Jika pengguna menyetujui penggunaan data mereka melalui kebijakan privasi, maka ini sah secara hukum.
- Pelanggaran Privasi: Jika data dikumpulkan tanpa persetujuan yang jelas atau digunakan untuk tujuan yang tidak diinformasikan sebelumnya, maka ini bisa dianggap sebagai pelanggaran privasi.

Nah, ada beberapa cara agar pengguna tetap nyaman:
- Menyediakan opsi kontrol privasi yang mudah diakses (misalnya, memungkinkan pengguna mengatur cookie).
- Meningkatkan transparansi tentang bagaimana data digunakan (misalnya, melalui kebijakan privasi yang jelas).
- Menggunakan model iklan berbasis kontekstual daripada pelacakan perilaku.

2. Untuk mencegah penyalahgunaan teknologi pengenalan wajah, beberapa langkah yang bisa diterapkan:
- Pengguna harus diberi tahu kapan dan bagaimana data wajah mereka digunakan (transparansi) serta memberikan persetujuan yang jelas.
- Data wajah harus dienkripsi dan tidak boleh disimpan dalam bentuk yang dapat diakses dengan mudah.
- Pengguna harus memiliki hak untuk meminta penghapusan data mereka dari sistem pengenalan wajah.

Pemerintah perlu menetapkan aturan/regulasi yang ketat dalam membatasi penggunaan teknologi ini, misalnya hanya boleh digunakan dalam kasus yang sah seperti keamanan nasional atau autentikasi perangkat pribadi. Karena, di beberapa negara, regulasi seperti GDPR (General Data Protection Regulation) sudah mengatur penggunaan data biometrik, termasuk wajah. Sehingga, aturan serupa perlu diterapkan secara global agar privasi individu tetap terlindungi.
In reply to 22082010004 _ Deva Elmada Romadhana

Re: Information Privacy

by 22082010245 Shakila Aulia Rahma -
Shakila Aulia Rahma
22082010245
Menurut saya, saat kita melihat iklan yg sesuai dengan apa yg baru saja kita cari, itu terjadi karena sistem menggunakan cookie dan AI untuk melacak kebiasaan kita. Apakah ini pelanggaran privasi atau tidak, mungkin tergantung pada bagaimana data kita digunakan. Di satu sisi, ini bisa membantu kita mendapatkan rekomendasi yg lebih relevan, tetapi di sisi lain, bisa terasa seperti data kita dimanfaatkan tanpa kita sadari. Sebenarnya, setiap cookie membutuhkan persetujuan pengguna sebelum digunakan. Pengguna juga bisa memilih informasi apa saja yg boleh diakses oleh cookie dan membaca penjelasan mengenai penggunaannya sebelum menyetujuinya. Dengan memahami konsekuensinya, pengguna bisa lebih bijak dalam mengelola privasi mereka. Agar tetap nyaman, perlu ada pengaturan yg transparan, seperti memberi pilihan untuk membatasi pelacakan/ menghapus data secara berkala
Lalu, mengenai teknologi pengenalan wajah, meskipun sangat berguna untuk keamanan dan kepraktisan, ada kemungkinan teknologi ini disalahgunakan untuk memantau seseorang tanpa izin. Agar hal ini tidak terjadi, diperlukan aturan yg jelas, seperti mewajibkan perusahaan/ pemerintah untuk mendapatkan persetujuan sebelum menggunakan data wajah seseorang. Selain itu, regulasi yg ketat sangat penting untuk memastikan bahwa teknologi ini tidak disalahgunakan dan tetap melindungi privasi individu
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010124 Elizabeth Alda Hermanto -
Nama : Elizabeth Alda Hermanto
NPM : 22082010124

Izin bertanya, dalam beberapa tahun terakhir, beberapa selebriti atau tokoh publik mengalami kebocoran data pribadi mereka, yang berujung pada doxing atau ancaman digital. Bagaimana seharusnya kita sebagai masyarakat menanggapi kasus semacam ini? Apakah kita juga ikut bertanggung jawab dalam menjaga privasi mereka?
In reply to 22082010124 Elizabeth Alda Hermanto

Re: Information Privacy

by 22082010062 Shania Chairunnisa Santoso -
Hai izin menjawab ya, 
Menurut saya hal yang bisa di lakukan sebagai masyarakat adalah tentunya kita tidak boleh meneruskan dan membagikan informasi tersebut ke pihak lain/sosial media jadi kita keep untuk diri kita saja. Selanjutnya mungkin kita bisa membantu "report" akun yang menyebarkan informasi tersebut. Hal selanjutnya yang juga dapat kita lakukan sebagai masyarakat adalah kita harus lebih kritis dalam mengonsumsi informasi dan tidak mudah terpancing untuk mencari tahu lebih dalam tentang data pribadi seseorang. Kesimpulannya adalah Ya, kita sebagai masyarakat memiliki tanggung jawab dalam menjaga privasi mereka dengan cara tidak ikut menyebarkan data pribadi seseorang.
 
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010185 sujatmikodwikuncoro -
Nama : Sujatmiko Dwi Kuncoro
NPM : 22082010185
Privasi informasi merupakan hak individu untuk mengendalikan data pribadinya, termasuk bagaimana data tersebut dikumpulkan, digunakan, dan dibagikan. Menjaga privasi data sangat penting untuk melindungi identitas dan keamanan pribadi, mencegah penyalahgunaan data, serta menghindari risiko seperti pencurian identitas dan penipuan.

Peran Pihak-Pihak dalam Melindungi Data Pribadi

Dalam konteks perlindungan data pribadi, terdapat empat pihak utama yang memiliki peran penting:

1. Pemerintah: Bertanggung jawab menyediakan payung hukum dan regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi serta melakukan pengawasan terhadap penerapannya.

2. Pengendali/Pemroses Data: Wajib memastikan keandalan sistem dalam melindungi data pengguna dan memiliki mitigasi risiko jika terjadi kebocoran data.

3. Pemilik Data (Individu): Harus memiliki kesadaran untuk menjaga data pribadinya, seperti tidak sembarangan membagikan informasi pribadi dan memahami pengaturan privasi pada platform digital yang digunakan.

4. Penegak Hukum: Berperan dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran privasi dan memberikan sanksi kepada pelanggar.

Tips Menjaga Privasi di Dunia Digital

Untuk melindungi privasi dan menghindari kekerasan berbasis gender online (KBGO), berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

- Pisahkan akun pribadi dengan akun publik.

- Periksa dan atur ulang pengaturan privasi pada akun media sosial.

- Gunakan kata sandi yang kuat dan aktifkan verifikasi dua langkah.

- Berhati-hati dalam memberikan akses aplikasi pihak ketiga terhadap data pribadi.

- Hindari berbagi lokasi secara real-time.

- Waspadai tautan dengan URL yang dipersingkat.

- Lakukan 'data detox' untuk mengendalikan data diri di ranah daring.

- Jaga kerahasiaan PIN atau kata sandi pada perangkat elektronik pribadi.

Peraturan Privasi Global dan Dampaknya

Regulasi seperti General Data Protection Regulation (GDPR) di Uni Eropa dan California Consumer Privacy Act (CCPA) di Amerika Serikat menjadi acuan penting dalam perlindungan privasi data. GDPR memberikan hak yang lebih lengkap kepada individu, termasuk hak portabilitas data, sementara CCPA fokus pada perlindungan data konsumen di California. Kedua regulasi ini menjadi referensi bagi negara lain dalam merumuskan kebijakan perlindungan data pribadi.

Di Indonesia, Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah disahkan untuk menjamin hak warga negara atas data pribadi mereka. UU ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat serta memastikan bahwa pengendali dan pemroses data mematuhi ketentuan yang berlaku.

Kesimpulan

Menjaga privasi informasi di era digital memerlukan peran aktif dari berbagai pihak, termasuk individu sebagai pemilik data. Dengan memahami pentingnya privasi, menerapkan etika digital, dan mematuhi regulasi yang ada, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya.

Pertanyaan : Bagaimana cara individu dapat mengendalikan data pribadi mereka yang dikumpulkan oleh layanan digital? Apa langkah-langkah praktis yang dapat diambil untuk melindungi informasi pribadi secara efektif?
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010035_ Talia Aprianti -
Nama : Talia Aprianti
NPM   : 22082010035

Setelah mendengarkan penjelasan dari teman-teman Kelompok 6A dan 6B mengenai Information Privacy, saya ingin menanyakan tentang Pelanggaran Privasi.

Mungkin teman-teman sudah familiar dengan aplikasi GetContact, yang memungkinkan penggunanya melihat bagaimana orang lain menyimpan nomor mereka. Namun, data kita bisa saja dikumpulkan oleh aplikasi tersebut tanpa sepengetahuan kita. Di sisi lain, aplikasi ini juga memiliki manfaat, seperti membantu pengguna menghindari panggilan spam atau mengidentifikasi nomor yang tidak dikenal.

Menurut teman-teman, apakah aplikasi seperti GetContact melanggar privasi? Jika iya, bagaimana cara menghindari kebocoran informasi pribadi akibat penggunaan aplikasi semacam itu?
In reply to 22082010035_ Talia Aprianti

Re: Information Privacy

by 22082010021_ Fachturozi -
Nama : Fachturozi
NPM : 22082010021

Izin menjawab. Menurut saya aplikasi seperti GetContact bermanfaat untuk mengidentifikasi nomor tak dikenal dan menghindari spam, tetapi juga berpotensi melanggar privasi karena mengumpulkan data kontak tanpa izin langsung dari pemilik nomor. Untuk menghindari kebocoran informasi pribadi, pengguna dapat mengecek dan menghapus tag nomor mereka di aplikasi, membatasi izin akses kontak, memilih alternatif yang lebih aman, serta memahami kebijakan privasi sebelum menggunakan layanan serupa. Jika terjadi penyalahgunaan data, sebaiknya segera dilaporkan ke pihak berwenang atau menggunakan fitur komplain yang tersedia.
In reply to 22082010035_ Talia Aprianti

Re: Information Privacy

by 22082010031_ Amanda Putri Azzahra -
Izin menjawab dari pertanyaan Talia. Menurut saya, Iya, aplikasi seperti GetContact berpotensi besar untuk melanggar privasi seseorang karena mengumpulkan dan menampilkan data pribadi (seperti nama dan nomor telepon) tanpa izin eksplisit dari pemilik data/pemilik kontak. Dan cara untuk menghindari kebocoran informasi pribadi akibat penggunaan aplikasi semacam itu dengan menghindari menginstal aplikasi serupa yang meminta akses berlebihan ke kontak, apabila sudah terlanjur bocor bisa meminta melakukan penghapusan akun dan memblokir akses aplikasi ke kontak, selain itu juga hindari membagikan kontak ke aplikasi yg tidak dikenal.
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010117 Agustin -
Nama : Aisyah Rahma Agustin
NPM : 22082010117

Izin bertanya apabila dalam beberapa kasus dalam pemerintahan, seperti pemerintah meminta akses ke data pengguna dengan alasan demi keamanan nasional. Menurut kalian, sejauh mana pemerintah boleh mengaksss data pribadi masyarakat? Apakah ini melanggar hak privasi?
In reply to 22082010117 Agustin

Re: Information Privacy

by 22082010234 Dhivon Auzini Yasmine -
Saya Dhivon Auzini Yasmine dengan NPM 22082010234 izin menjawab ya. Jadi isu tentang pemerintah yang meminta akses ke data pribadi masyarakat dengan alasan keamanan nasional itu emang jadi perdebatan yang kompleks, bahkan bisa terjadi konflik karena dua hal: keamanan publik dan hak privasi. Karena Indonesia sendiri merupakan negara hukum, jadi segala sesuatunya tentu memiliki regulasi yang tidak hanya bersifat mengatur namun juga melindungi. Pperlindungan data pribadi diatur oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Jadi sejauh mana sih pemerintah boleh mengakses data pribadi masyarakat? Kalauy menurut saya, dalam beberapa kasus pemerintah memang membutuhkan akses ke data untuk menjaga keamanan nasional, tetapi akses ini harus dilakukan dengan batasan yang jelas dan melalui mekanisme yang transparan dan dipertanggungjawabkan. Selain itu, pemerintah juga harus memberikan bukti konkret bahwa mereka menjalankan sesuatu sesuai dengan prosedur dan hukum yang ada sehingga masayrakat kita bisa merasa aman dan percaya akan adanya perlindungan hukum. Semoga membantu ya! :D
In reply to 22082010117 Agustin

Re: Information Privacy

by 22082010055 Arisa Rizatul Zahra -
Arisa Rizatul Zahra, 22082010055
Hai, izin menjawab ya.
Menurut saya, ini masalah yang agak rumit. Di satu sisi, kalau pemerintah punya akses ke data pribadi, mereka bisa pake itu buat alasan keamanan, misalnya buat nangkep teroris ato nyegah kejahatan. Kedengerannya mungkin masuk akal, Tapi masalahnya, siapa yang bisa jamin kalau data itu nggak disalahgunakan?

Kalau nggak ada batasan yang jelas, pemerintah bisa aja kepo berlebihan dan ngintip hal-hal yang sebenernya nggak ada hubungannya sama keamanan. Lama-lama, ini bisa jadi dalih buat ngawasin rakyat terus-terusan. Kalau udah kayak gitu, privasi kita jadi nggak ada artinya, dan orang jadi takut buat ngomong atau berekspresi bebas.

Menurut saya, kalo pemerintah mau akses data pribadi, harus ada aturan yang ketat banget. Harus jelas datanya buat apa, batasannya sampai mana, dan siapa yang ngawasin biar nggak disalahgunakan. Kalau nggak, kita bisa aja pelan-pelan masuk ke dunia di mana setiap gerakan kita diawasin, dan itu bikin semua orang jadi gak tenang/khawatir karna merasa selalu diawasi. Semoga bisa bantu jawab ya🙏🏻
In reply to 22082010117 Agustin

Re: Information Privacy

by 22082010071 Septiono Raka Wahyu Sasongko -
Perkenalkan saya Septiono Raka dengan NPM 22082010071

Izin beropini terkait pertanyaan ini, menurut saya pribadi masih fifty fifty, kenapa begitu? dari sisi kita pribadi masih ada keraguan dan ketakutan kebocoran data pribadi kita tapi dari sisi pemerintah mereka tentu membutuhkan data tersebut untuk kebutuhan yang pastinya di dasari dan juga ada prosedur dan hukumnya seperti apa yang dikatakan oleh dhivon.

Tapi menurut saya untuk melanggar hak privasi tergantung pada kebijakan dan kebutuhan jika ada aturan, hukum dan mekanismen yang jelas tentu tidak melanggar. tapi jika tanpa batasan dalam menggambil hak privasi bisa dikatakan melanggar
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010037_ Vivi Eka Juliatus Sholihah -
22082010037_Vivi Eka Juliatus Sholihah
izin bertanya, Saat ini, banyak aplikasi dan platform digital menawarkan fitur ‘login dengan akun media sosial’ untuk kemudahan akses. Namun, di balik itu, ada potensi pengumpulan data pribadi yang lebih luas tanpa disadari oleh pengguna. Menurut teman-teman, apakah kemudahan ini sebanding dengan risiko privasi yang ditimbulkan? Haruskah pengguna lebih berhati-hati ataukah regulasi yang harus lebih ketat dalam membatasi akses data oleh platform pihak ketiga?
In reply to 22082010037_ Vivi Eka Juliatus Sholihah

Re: Information Privacy

by 22082010001_ Mohammad Fadil Hibatullah -
Nama : Mohammad Fadil Hibatullah
Npm : 22082010001
 
Izin menjawab Menurut saya, fitur login dengan akun media sosial memang memberikan kemudahan bagi pengguna karena tidak perlu membuat akun baru. Namun, di balik itu, ada risiko besar terhadap privasi, karena platform pihak ketiga dapat mengakses lebih banyak data pribadi dari pengguna tanpa mereka sadari. Oleh karena itu, pengguna harus lebih berhati-hati dalam memberikan izin akses data dan membaca kebijakan privasi sebelum menggunakan fitur ini. Di sisi lain, regulasi juga harus lebih ketat dalam membatasi sejauh mana platform dapat mengumpulkan dan memanfaatkan data pengguna, agar keseimbangan antara kenyamanan dan perlindungan privasi tetap terjaga.
In reply to 22082010001_ Mohammad Fadil Hibatullah

Re: Information Privacy

by 22082010032 _Vanza Satria Pringga Pratama -
Saya Vanza Satria dengan NPM 22082010032 izin bertanya dari jawaban yang disampaikan Fadil

Jika dibandingkan, login secara konvensional (email/pass) dengan login oAuth (login media sosial, Facebook, Google) manaa yang lebih baik dan lebih disarankan ketika login sebuah platform?
In reply to 22082010032 _Vanza Satria Pringga Pratama

Re: Information Privacy

by 22082010027_ Devita Fahliza Ulfa -
Perkenalkan saya devita fahliza ulfa - 22082010027 izin menjawab pertanyaan dari vanza mengenai mana yang lebih di sarankan antara login secara konvensional dengan login oAuth, sebenarnya login menggunakan OAuth (Google, Facebook, dll.) lebih disarankan dibandingkan login konvensional dengan email dan password karena lebih cepat, praktis, dan aman. Dengan OAuth, pengguna tidak perlu mengingat atau mengetikkan password, serta mendapatkan perlindungan tambahan dari sistem keamanan pihak ketiga seperti autentikasi dua faktor. Selain itu, risiko peretasan akibat penggunaan password yang lemah atau berulang dapat dikurangi. Namun, metode ini bergantung pada layanan pihak ketiga, sehingga jika akun utama diretas atau diblokir, akses ke platform terkait juga bisa terputus. Sementara itu, login dengan email dan password lebih independen dan menjaga privasi pengguna, tetapi lebih rentan terhadap serangan siber jika tidak dilengkapi dengan autentikasi dua faktor. Oleh karena itu, untuk keseimbangan antara keamanan dan fleksibilitas, penggunaan OAuth lebih disarankan, terutama jika dikombinasikan dengan fitur keamanan tambahan seperti 2FA.
In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010055 Arisa Rizatul Zahra -
Perkenalkan saya Arisa Rizatul Zahra dengan nomor NPM 22082010055. Disini saya izin untuk menanyakan beberapa pertanyaan untuk kelompok yang presentasi.
Pertanyaan saya:
Jika hukum gagal menindak seorang pelaku kejahatan, dan satu-satunya cara untuk menghentikannya adalah dengan menyebarkan identitasnya karena menyebarkan identitas seorang pelaku kejahatan dianggap sebagai bentuk keadilan ketika hukum gagal bertindak. Apakah dari itu benar-benar upaya menegakkan keadilan atau justru bentuk anarki digital yang membuka pintu bagi penyalahgunaan?
Jika privasi dapat dicabut dalam situasi tertentu, apakah itu berarti privasi bukan hak universal, melainkan hak yang bisa dinegosiasikan berdasarkan konsensus sosial dan jika kita membenarkan tindakan ini sekali, Jika kita membolehkan doxing dalam satu kondisi, bagaimana kita bisa memastikan bahwa tindakan ini tidak berkembang menjadi alat yang disalahgunakan untuk menekan orang yang sebenarnya tidak bersalah?
In reply to 22082010055 Arisa Rizatul Zahra

Re: Information Privacy

by 22082010069 NIKO FAUZA KURNIAWAN -

Oke, perkenalkan aku Niko Fauza Kurniawan dengan NPM 22082010069 akan bantu jawab pertanyaan kamu

1. Menyebarkan Identitas Pelaku Kejahatan: Keadilan atau Anarki Digital?

  • Ini dilema besar. Misalnya ada seseorang yang jelas-jelas melakukan kejahatan tapi lolos dari hukum, lalu satu-satunya cara untuk menghentikannya adalah dengan menyebarkan identitasnya di internet. Apakah itu benar-benar menegakkan keadilan, atau justru menciptakan kekacauan?
  • Di satu sisi, masyarakat punya hak untuk tahu, terutama jika pelaku ini masih bisa membahayakan orang lain. Contohnya, kasus predator seksual atau koruptor yang tetap bebas meskipun sudah terbukti bersalah. Dengan mengungkap identitas mereka, orang-orang bisa lebih waspada.
  • Tapi di sisi lain, ini bisa jadi bumerang. Jika kita membiasakan main hakim sendiri di internet (trial by social media), lama-lama hukum bisa kehilangan peran. Orang jadi lebih percaya pada opini netizen dibanding keputusan pengadilan. Ini bahaya, karena bisa saja salah sasaran.
  • Contohnya, ada seseorang yang difitnah di media sosial sebagai pelaku kejahatan, padahal bukti belum jelas. Akhirnya, dia di-bully habis-habisan, reputasi hancur, dan hidupnya berantakan. Kalau ternyata dia tidak bersalah, siapa yang bertanggung jawab?
  • Jadi, kalau hukum gagal, solusinya bukan langsung menyebarkan identitas seseorang secara sembarangan. Harus ada mekanisme yang lebih terstruktur, misalnya melalui media yang kredibel atau lembaga resmi. Kalau semua orang mulai melakukan doxing (menyebarkan data pribadi orang lain), internet justru akan menjadi tempat yang semakin tidak aman bagi siapa pun.

2. Apakah Privasi Itu Hak Mutlak atau Bisa Dinegosiasi?

  •  Secara teori, privasi adalah hak dasar manusia, yang dijamin dalam berbagai peraturan seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan GDPR di Eropa. Tapi di dunia nyata? Tidak sesederhana itu.
  • Beberapa contoh situasi di mana privasi bisa dikompromikan:
    • Keamanan nasional → Pemerintah dapat mengakses data pribadi untuk melacak teroris.
    • Kasus kriminal → Polisi bisa membuka data transaksi untuk menemukan pelaku kejahatan keuangan.
    • Media sosial → Kita sendiri “menegosiasikan” privasi saat mendaftar akun dan menyetujui syarat layanan.
  • Masalahnya, jika kita mulai mengatakan, “Oke, dalam kondisi tertentu kita bisa melanggar privasi seseorang,” bagaimana cara memastikan ini tidak kebablasan? Jika hari ini doxing dianggap boleh untuk pelaku kriminal, besok bisa saja digunakan untuk menyerang aktivis, jurnalis, atau siapa saja yang memiliki pendapat berbeda.
  • Di hukum, ada yang namanya asas proporsionalitas, yang berarti: pelanggaran privasi hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan dengan batas yang jelas. Jika tidak ada aturan yang ketat, maka hal ini bisa menjadi senjata bagi pihak yang berkuasa untuk menekan orang lain.

Kesimpulan

  • Menyebarkan identitas pelaku kejahatan tanpa prosedur yang jelas lebih cenderung ke anarki digital daripada keadilan. Sebaiknya tetap menggunakan jalur hukum yang resmi agar tidak salah sasaran.
  • Privasi adalah hak penting, tetapi dalam praktiknya sering kali dinegosiasikan. Masalahnya, jika kita mulai membenarkan pelanggaran privasi (seperti doxing), ini bisa menjadi senjata makan tuan.
  • Regulasi yang ketat & kesadaran digital sangat penting. Internet bisa menjadi tempat yang lebih aman jika kita memahami batasan dan tidak mudah terpancing emosi untuk main hakim sendiri.
  • Jadi, jika hukum tidak berjalan dengan baik, solusinya bukan mengambil tindakan sendiri, tetapi mendorong perbaikan sistem hukum agar lebih transparan dan adil.
Semoga penjelasannya membantu!



1. Hak Privasi dan Regulasi Global

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) - Pasal 12

United Nations – Universal Declaration of Human Rights

→ Menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak atas privasi dan tidak boleh mengalami gangguan sewenang-wenang dalam kehidupan pribadinya.

General Data Protection Regulation (GDPR) – Uni Eropa

Official GDPR Website

→ Aturan ketat tentang perlindungan data pribadi, memberikan individu kendali lebih atas informasi pribadinya.

Electronic Frontier Foundation (EFF) – Digital Privacy Advocacy

EFF Privacy Resources

→ Organisasi yang fokus pada advokasi hak digital dan kebijakan perlindungan privasi online.

 

2. Doxing dan Dampaknya

Harvard Law Review – “Doxing and the Law”

Harvard Law Review

→ Membahas aspek hukum doxing dan bagaimana regulasi saat ini berusaha mengatasinya.

Pew Research Center – “Online Harassment and Doxing”

Pew Research Center

→ Studi mendalam tentang dampak doxing, bagaimana orang-orang mengalami pelecehan digital akibat penyebaran data pribadi mereka.

National Institute of Standards and Technology (NIST) – Cybersecurity Framework

NIST Cybersecurity Framework

→ Standar keamanan siber yang mencakup perlindungan data pribadi dan kebijakan anti-doxing.

 

3. Etika dan Privasi Digital

Stanford Encyclopedia of Philosophy – “Privacy and Information Ethics”

Stanford Encyclopedia of Philosophy

→ Pembahasan tentang konsep etika privasi dalam era digital, serta dilema antara keamanan dan kebebasan individu.

Oxford Internet Institute – “The Ethics of Doxing”

Oxford Internet Institute

→ Kajian akademik mengenai etika doxing, apakah tindakan ini bisa dibenarkan dalam beberapa kasus atau justru berbahaya bagi demokrasi digital.

The Center for Democracy & Technology (CDT) – Privacy and Surveillance

CDT Privacy & Surveillance

→ Laporan tentang bagaimana kebijakan pemerintah dan perusahaan teknologi dalam menangani hak privasi.


In reply to Siti Mukaromah, S.Kom., M. Kom.

Re: Information Privacy

by 22082010137 Anindya Sita Paramastri -

Nama : Anindya Sita Paramastri
NPM : 22082010137
Izin bertanya terkait Information Privacy,
Pada Mei 2020, Tokopedia mengalami kebocoran data besar-besaran yang mengakibatkan 91 juta data pengguna dan 7 juta data merchant bocor di forum dark web, memicu risiko keamanan seperti credential stuffing, serangan phishing, dan penurunan kepercayaan publik. Apa penyebab utama kebocoran data Tokopedia dan bagaimana dampaknya terhadap pengguna serta langkah mitigasi yang seharusnya dilakukan?
In reply to 22082010137 Anindya Sita Paramastri

Re: Information Privacy

by 22082010019_ Marcellio Aurel Christian -
Perkenalkan saya Marcellio Aurel Christian NPM 22082010019 izin menjawab pertanyaan dari Anindya menurut saya, kebocoran data Tokopedia pada Mei 2020 menunjukkan pentingnya keamanan data di era digital. Dengan bocornya jutaan data pengguna, risiko seperti credential stuffing, phishing, dan pencurian identitas meningkat. Kemungkinan besar, insiden ini terjadi karena celah keamanan dalam sistem, akses tidak sah ke database, atau serangan phishing. Dampaknya tidak hanya merugikan pengguna, tetapi juga menurunkan kepercayaan terhadap Tokopedia. Untuk mengatasi hal ini, perusahaan harus memperkuat enkripsi, menerapkan autentikasi dua faktor (2FA), serta meningkatkan edukasi pengguna. Transparansi dan respons cepat juga penting agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan. Keamanan data adalah tanggung jawab bersama, tetapi perusahaan harus memastikan sistem mereka terlindungi dengan maksimal.